Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami dalam hal ini adalah hak-hak yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, maupun hak yang bersifat non-materi. Di masa hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.
1 . Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Yang Suami.
Maksudnya merupakan seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dgn baik, tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan ketertarikan dalam hadapannya.
Landasan utama hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????
? Kemudian bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]
Demikian pula, firman-Nya:
????????????????????????????????????????????????
? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka berdasarkan cara yang mum? ruf.?[2]
Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,
?????????????????????????????????????????????????????????
? Orang terbagus dari kalian ialah yang paling benar kepada keluarganya, serta aku adalah orang terbaik di masa kalian dalam berbuat baik kepada family.?[3]
Perlakuan serta pergaulan yang baugs adalah istilah dalam universal yang akhirnya menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain. Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari perlakuan dan pergaulan yang baik di sini.. Kami menyebutkannya alamenurut, terpisah di sini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik tersebut adalah sebagai berikut.
second . Mendapat Nafkah \ Yang Ma? ruf.
Maksud nafkah di sini ialah apa saja yg dinafkahkan oleh suami untuk istri kemudian anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]
Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:
a single. Firman Allah Subhanahu wata? ala:
????????? ???????????????????????????????????????????????????????????? ??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang diberikan Kristus kepadanya. Allah tak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan kepadanya.?[5]
installment payments on your Firman Allah Subhanahu wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Serta kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara dalam ma? ruf.?[1]
Ibnu Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah si anak untuk memberi nafkah dan pakaian kepada ibu dans le cas où anak dengan trik yang ma? prestige, sebagaimana yang lumrah berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat memiliki harta yang banyak, tengah, atau pun sedikit.?
Dasarnya Dari as-Sunnah:
Hadits Jabir radhiallahu? anhu mengenai tata cara haji Nabi Shallallahu ? alaihi wasallam. Di dalamnya dituturkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,
??????????????????????????? ??????????????????????????????????????????????????????????????? ???????????????????????????????????????????????????????????????? ????????????????????????????????????????
? Bertakwalah kalian dalam masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian memutuskan mereka dengan amanah dari Allah. Kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Thor. Oleh karena itu, mereka memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah dan pakaian \ yang ma? ruf.?[2]
3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,
??????????? ???????????????????????????????????????????????????????? ????????????????????????????????????????????????????????
? Kalian memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika kamu berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, dan jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]
4. Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah radhiallahu? anha berkata,? hak dan kewajiban istri terhadap suami , sesungguhnya Abu Sufyan laki-laki yang pelit. Dia tidak memberi nafkah kepadaku lalu anakku kecuali jika aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.? Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Beralaskan ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas wajibnya suami --jika vida telah balig-- memberi nafkah kepada istrinya, kecuali istri dalam melakukan nusyuz.
Berdasarkan Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya sehingga dia bukan bisa beraktifitas lalu bekerja untuk mendapatkan harta bagi dirinya sendiri karena diharuskan fokus melaksanakan kewajibannya kepada suami, lalu adalah logis jika suami berkewajiban memberikan nafkah pada istri.
Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa faktor yg menyebabkan suami wajib memberi nafkah kepada istri adalah hal ini karena istri terikat melalui suami. Sedangkan jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah sebab statusnya menjadi seorang istri.[1]
Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah
Jumhur ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberikan nafkah berlaku di diri suami, benar sebelum terjadinya persetubuhan dengan istri ataupun sesudahnya.[2]
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan
1. Hendaknya istri memberikan suami kesempatan buat bersetubuh dengannya, diantaranya setelah terjadi akad nikah, istri memengaruhi suami untuk bersetubuh dengannya. Jika pasangan hidup tidak melakukan situasi itu atau justru menolaknya tanpa dasar yang dibenarkan, lalu suami tidak berkewajiban memberinya nafkah.
a couple of. Hendaknya istri bisa berhubungan seksual, ialah hendaknya dia bukan anak kecil, ataupun ada sesuatu dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.
3. Harusnya pernikahan mereka merupakan pernikahan yang entdeckte. Jika pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak berkewajiban menyediakan nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak mungkin pula menganggap pasangan hidup telah terikat melalui suami karena melalui rusaknya pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada suami untuk bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, dan suami tidak mempunyai hak mendapatkan apa yg menjadi imbalan untuk tamkin tersebut berdasarkan kesepakatan ulama.
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan
1 ) Hendaknya suami punya kelapangan harta. Jika suami tidak punya banyak harta sehingga tidak mampu memberi nafkah, maka tidak ada kewajiban baginya memberi nafkah semasa belum punya harta. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:
????????? ???????????????????????????????????????????????????????????? ?????????????????????????????????????????????????????????????? ?
? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi sekadar yang Allah berikan kepadanya.?[3]
2. Bakalnya istri terikat oleh suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz). Jika istri bukan mau menaati suami, maka tidak nyata nafkah untuknya.
Catatan tambahan: Apakah Pasangan hidup Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Mendapatkan Nafkah?
Jika pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan kegiatan yang mubah, atas persetujuan dan kerelaan suami, maka dia berhak mendapat nafkah dikarenakan keterikatan pasangan hidup kepada suami adalah hak suami dan suami berhak melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tetap memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela kemudian melarangnya keluar rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]
Kadar Nafkah dalam Wajib
Landasan primer dalam masalah indonesia adalah firman Kristus Subhanahu wata? ala:
???????????????????????????????
? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]
Serta firmannya:
?????????????????????????????????????????????????
? Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]
Juga sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam kepada Hindun:
?????????????????????????????????????????
? Ambillah yang hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Dengan demikian, yg jadi ukuran merupakan:
1. Pemberian yang memadai bagi istri dan anak. Di sini. tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, tempat, dan waktu.
only two. Kemampuan dan kelapangan suami.
Para lihai fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar atas penentuan kadar yang wajib dalam nafkah, dan mereka merinci hal itu dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada kebiasaan yang berlaku pada zaman mereka.[5]
Demikian pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apa yang jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, kondisi istri atau hal keduanya? Pendapat dalam shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an yang telah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa ukuran di menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi suami. Dan ini ialah pendapat Malikiyah dan Syafi? iyah.[1]
Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?
Imam yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya pengobatan serta perawatan istri![2] Hanya aja, tampaknya dasar yang pendapat tersebut adalah karena pengobatan pada masa lalu tidak merupakan termasuk kebutuhan special primer dan tidak tidak sedikit dibutuhkan.? Adapun vulgo sekarang, kebutuhan pada pengobatan sudah misalnya kebutuhan kepada makanan, bahkan lebih berarti. Sebab, orang yg sakit biasanya akan lebih mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) untuk apapun juga. Trik mungkin orang yg sakit bisa menikmati makanannya sementara rato terus-menerus mengeluh lalu merasakan kesakitan hal ini karena penyakit yg menderanya bahkan mengancam nyawanya?
Oleh karena itu, kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terpikir lainnya dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan termasuk pergaulan yang benar jika suami menikmati istrinya saat sehat tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]
3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Mother? ruf.
Para ulama telah berijma? bahwa suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada istri jika istri sudah mengabdikan dirinya pada suami dengan cara yang diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Lalu kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]
Lalu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:
???????????????????????????????????????????????????????????
? Mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? prestige.?[5]
Alasan sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, jadi suami pun tentu harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.
Kemudian, para ulama ini juga berijma? yakni pakaian yang dikasih mestilah memenuhi keperluan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana pasangan hidup menetap dalam hal panas dan dinginnya.[1]
Catatan bonus: Jika Seorang Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami Memintanya Kembali?
Jika istri menerima nafkah yang wajib diberikan suami kepadanya, lain suami mentalaknya, atau suami meninggal, atau dia sendiri wapat, maka suami / ahli warisnya gak boleh meminta kembali nafkah tersebut berdasarkan pendapat yang amet shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah, serta dalam paling shahih di kalangan Syafi? iyah dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]
Alasannya karena suami memberikan pakaian itu bagi memenuhi kewajibannya kepada istri, dan momento menyerahkan pakaian tersebut kepada istri setelah peranan memberi pakaian itu berlaku dalam dirinya. Karena itu, suami tidak mempunyai hak untuk memintanya kembali.
Selain tersebut, pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah tak boleh diminta balik setelah kematian pemberi atau penerima hibah.
4. Memberi Area Tinggal Dengan Trik Yang Ma? prestige.
Ini adalah komitmen suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:
a. Dikarenakan Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri yg tertalak raj? ihak untuk mendapat tempat tinggal dari suaminya, maka kewajiban memberi tempat tinggal kepada istri yang masih terikat pernikahan tentulah jauh lebih utama.
Allah Subhanahu wata? ala berfirman,
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]
b. Karena Allah Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri bagi saling bergaul oleh baik lewat firman-Nya:
??????????????????????????????
? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[4]
Di masa bentuk pergaulan secara patut yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri dalam tempat tinggal yang aman bagi pasangan hidup dan hartanya.
c. Karena istri menginginkan tempat tinggal untuk menutupi dirinya dari pandangan orang lain, kemudian sebagai tempat bersenang-senang dan tempat mengsave hartanya, maka kawasan tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]
Kriteria Lingkungan Tinggal Yang Syar? fikroh.com
Ukuran tuk tempat tinggal yg syar? i buat istri adalah perihal ekonomi suami lalu kondisi istri, selaku kias kepada nafkah dengan pertimbangan yakni rumah dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi konsekuensi dari akad nikah.
Hal di sini. berdasarkan firman Thor Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?
Dan firman-Nya:
????????? ???????????????????????????????????????????????????????????? ??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah orang yang mempunyai kelapangan harta memberikan nafkah berdasarkan kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah untuk harta yang disarankan Jahve kepadanya. Allah tak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan kepadanya.?[2]
Karena nafkah yang wajib adalah yg sesuai dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak, sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya dengan tempat tinggal. Terkait adalah pendapat jumhur ulama.
Sedangkan Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam situasi tempat tinggal yang syar? i merupakan kondisi istri juga, terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang nafkah.
Mereka berargumen yakni karena istri diharuskan untuk selalu masih tinggal di di dalam rumah, maka tak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi agrumen, maka itu maka akan membahayakan dirinya, sementara bencana terlarang di syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin menggantinya.[3]
Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama bagi diterima berdasarkan ayat-ayat di atas. Wallahu a new? lam.
Beberapa Catatan tambahan:
1. Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam Satu Tempat Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini ialah kedua orang tua suami dan anak-anaknya dari istri dalam lain.
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, lalu Hanabilah berpendapat gak boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami yg lain-- dan pasangan hidup dalam satu area tinggal yang sama. Istri berhak menolak untuk tinggal di tempat tinggal yg sama dengan jamaah tua suami, kecuali jika dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di antara hak-hak istri. Suami tidak berwenang menempatkan orang lain dengan istri di dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa membuat istri merasa kesusahan.
Adapun ulama Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari family terpandang (syarifah) dengan yang berasal dri keluarga biasa (wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri untuk keluarga terpandang dgn kedua orang tua dalam satu area tinggal, dan membolehkannya untuk istri yang keluarga biasa semasa tidak membuat sulit si istri.
Adapun menempatkan istri pada satu rumah dengan anak-anak tirinya, lalu jika anak-anak tersebut telah besar lalu telah paham artiese persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena menghasilkan menyebabkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya karena area tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak tersebut.
Sedangkan jika si anak masih ingusan dan belum paham arti persetubuhan, maka boleh menempatkannya berbareng istri. Dia gak berhak menolak untuk tinggal bersama anak tirinya tersebut.
second . Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.[1]
Istri gak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan sesuatu itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak perkara.
Adapun anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, istri tidak boleh mengajaknya tinggal bersama dengan tidak kerelaan suami. Ulama Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan peraturan jika saat menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Kalau suami mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal bersama.
a few. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Dalam rumah?
Para ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan istri-istrinya dalam 1 rumah yang sama karena hal itu bukan termasuk motif pergaulan yang baik dan bisa menyebabkan permusuhan yang dicekal oleh syariat. Selain itu, persetubuhan suami dgn istri yang yang lain dapat saja terdengar atau terlihat dengan istri-istrinya yang lain sehingga dapat mengundang rasa permusuhan kemudian kecemburuan di masa istri-istri tersebut. Maka akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan dua pasangan hidup (atau lebih) di dalam satu rumah itu merupakan murni hak mereka, maka dapat saja larangan itu tidak berlaku andai keduanya rela.[2]
Penulis berkata: Di dalam asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah memberikan rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana dalam dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala berfirman,
????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) serta bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri ini rela ditempatkan dalam satu rumah, hingga suami boleh mengerjakannya karena itu adalah hak para istri dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu a new? lam.[2]
Catatan Penting: Insya Thor, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut mengenai nafkah lalu rumah dalam bab-bab tentang masa? iddah istri yang tertalak.
4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.
Para suami telah memiliki teladan dalam hal ini pada diri Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia berkata,? Orang-orang Habasyah sudah pernah berlatih (dengan tombak-tombak kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku, sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga ana sendiri yang berpaling (karena bosan). Hingga, kalian harusnya bisa memaklumi gadis tipis masih belia yg masih senang bermain.?[3]
Begitu pula, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita berlomba.? Ternyata Aisyah sanggup mengalahkan beliau. Lalu beliau kembali menyilakan Aisyah berlomba sesudah tubuhnya mulai gemuk. Beliau pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]
Aisyah radhiallahu? anha juga berkata,? Dulu aku biasa \ boneka [dari kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki teman-teman perempuan yang turut main bersamaku. Andai Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi (di balik tirai) dari beliau. Jadi Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]
Kelembutan seperti berkaitan lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin
|