photo sharing and upload picture albums photo forums search pictures popular photos photography help login
Topics >> by >> hakhak_istri_atas_suami

hakhak_istri_atas_suami Photos
Topic maintained by (see all topics)

Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami dalam hal ini adalah hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, maupun hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.

1 . Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Yang Suami.


Maksudnya
merupakan seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dgn baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan dalam hadapannya.

Landasan utama hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Kemudian bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka berdasarkan cara yang mum? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terbagus dari kalian ialah yang paling benar kepada keluarganya, serta aku
adalah orang terbaik di masa kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan serta pergaulan yang baugs adalah
istilah dalam universal yang akhirnya menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari
perlakuan dan pergaulan yang baik di sini.. Kami menyebutkannya alamenurut,
terpisah di sini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai berikut.

second . Mendapat Nafkah \ Yang Ma? ruf.


Maksud
nafkah di sini ialah apa saja yg dinafkahkan oleh suami untuk istri
kemudian anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan
sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:

a single. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah menyediakan
nafkah dari harta yang diberikan Kristus kepadanya. Allah tak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

installment payments on your Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Serta kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara dalam ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah si anak untuk
memberi nafkah dan pakaian kepada ibu dans le cas où anak dengan trik yang ma? prestige,
sebagaimana yang lumrah berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, tengah, atau pun sedikit.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai tata cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya dituturkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian dalam masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian memutuskan mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Thor. Oleh karena itu, mereka
memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah dan pakaian \
yang ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Kalian
memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika kamu
berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, dan
jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? hak dan kewajiban istri terhadap suami , sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberi nafkah kepadaku lalu anakku
kecuali jika aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Beralaskan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika vida telah balig-- memberi nafkah kepada istrinya,
kecuali istri dalam melakukan nusyuz.

Berdasarkan
Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya
sehingga dia bukan bisa beraktifitas lalu bekerja untuk mendapatkan harta
bagi dirinya sendiri karena diharuskan fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, lalu adalah logis jika suami berkewajiban memberikan nafkah pada
istri.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yg menyebabkan suami wajib memberi
nafkah kepada istri adalah hal ini karena istri terikat melalui suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah sebab statusnya menjadi
seorang istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberikan nafkah
berlaku di diri suami, benar sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri ataupun sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

1.
Hendaknya istri memberikan suami kesempatan buat bersetubuh
dengannya, diantaranya setelah terjadi akad nikah, istri memengaruhi suami untuk
bersetubuh dengannya. Jika pasangan hidup tidak melakukan situasi itu atau justru
menolaknya tanpa dasar yang dibenarkan, lalu suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

a couple of. Hendaknya istri bisa
berhubungan seksual, ialah hendaknya dia bukan anak kecil, ataupun ada
sesuatu dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.

3.
Harusnya pernikahan mereka merupakan pernikahan yang entdeckte. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban menyediakan nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak mungkin pula
menganggap pasangan hidup telah terikat melalui suami karena melalui rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami untuk bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, dan suami tidak
mempunyai hak mendapatkan apa yg menjadi imbalan untuk tamkin tersebut berdasarkan
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 )
Hendaknya suami punya kelapangan harta. Jika suami tidak punya
banyak harta sehingga tidak mampu memberi nafkah, maka tidak ada
kewajiban baginya memberi nafkah semasa belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi
sekadar yang Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Bakalnya istri terikat oleh suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri bukan mau menaati suami, maka tidak nyata nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Pasangan hidup Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Mendapatkan Nafkah?


Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan kegiatan yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka dia berhak mendapat nafkah dikarenakan
keterikatan pasangan hidup kepada suami adalah hak suami dan suami berhak
melepaskan hak tersebut.


Sebaliknya, jika istri tetap
memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela kemudian
melarangnya keluar rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah dalam Wajib

Landasan primer dalam masalah indonesia adalah firman Kristus Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]

Serta firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Juga sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam kepada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah yang hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, yg jadi ukuran merupakan:


1. Pemberian yang memadai bagi istri dan anak. Di sini. tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, tempat, dan waktu.

only two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Para
lihai fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar atas
penentuan kadar yang wajib dalam nafkah, dan mereka merinci hal itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada
kebiasaan yang berlaku pada zaman mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apa yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, kondisi istri atau hal
keduanya? Pendapat dalam shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi
suami. Dan ini ialah pendapat Malikiyah dan Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan serta perawatan istri![2] Hanya aja, tampaknya dasar yang
pendapat tersebut adalah karena pengobatan pada masa lalu tidak merupakan termasuk
kebutuhan special primer dan tidak tidak sedikit dibutuhkan.? Adapun vulgo sekarang,
kebutuhan pada pengobatan sudah misalnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berarti. Sebab, orang yg sakit biasanya akan lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) untuk apapun juga.
Trik mungkin orang yg sakit bisa menikmati makanannya sementara
rato terus-menerus mengeluh lalu merasakan kesakitan hal ini karena penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena itu,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terpikir lainnya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang benar jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Mother? ruf.


Para
ulama telah berijma? bahwa suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada
istri jika istri sudah mengabdikan dirinya pada suami dengan cara yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Lalu kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]

Lalu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? prestige.?[5]

Alasan
sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, jadi suami pun
tentu harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.

Kemudian,
para ulama ini juga berijma? yakni pakaian yang dikasih mestilah
memenuhi keperluan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana pasangan hidup menetap dalam hal
panas dan dinginnya.[1]

Catatan bonus: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Jika istri menerima nafkah yang
wajib diberikan suami kepadanya, lain suami mentalaknya, atau suami
meninggal, atau dia sendiri wapat, maka suami / ahli warisnya
gak boleh meminta kembali nafkah tersebut berdasarkan pendapat yang amet
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini merupakan pendapat
Hanafiyah dan Malikiyah, serta dalam paling shahih di kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami memberikan pakaian itu bagi memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan momento menyerahkan pakaian tersebut kepada istri setelah peranan
memberi pakaian itu berlaku dalam dirinya. Karena itu, suami tidak
mempunyai hak untuk memintanya kembali.

Selain tersebut,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah tak boleh
diminta balik setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Area Tinggal Dengan Trik Yang Ma? prestige.

Ini adalah komitmen suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Dikarenakan Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri yg
tertalak raj? ihak untuk mendapat tempat tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberi tempat tinggal kepada istri yang masih terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Allah Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri bagi saling bergaul oleh baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[4]

Di
masa bentuk pergaulan secara patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri dalam tempat tinggal yang aman
bagi pasangan hidup dan hartanya.

c. Karena istri
menginginkan tempat tinggal untuk menutupi dirinya dari pandangan orang
lain, kemudian sebagai tempat bersenang-senang dan tempat mengsave hartanya,
maka kawasan tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Lingkungan Tinggal Yang Syar? fikroh.com


Ukuran
tuk tempat tinggal yg syar? i buat istri adalah perihal ekonomi
suami lalu kondisi istri, selaku kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni rumah dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal di sini. berdasarkan firman Thor Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang mempunyai kelapangan harta memberikan nafkah berdasarkan
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah untuk harta yang disarankan Jahve kepadanya. Allah tak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Karena nafkah yang wajib adalah yg
sesuai dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak,
sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya
dengan tempat tinggal. Terkait adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam situasi tempat tinggal yang
syar? i merupakan kondisi istri juga, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen yakni
karena istri diharuskan untuk selalu masih tinggal di di dalam rumah, maka
tak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi
agrumen, maka itu maka akan membahayakan dirinya, sementara bencana
terlarang di syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama bagi diterima berdasarkan ayat-ayat di atas. Wallahu a new? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam Satu Tempat
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini ialah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri dalam lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, lalu Hanabilah berpendapat gak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami yg lain-- dan
pasangan hidup dalam satu area tinggal yang sama. Istri berhak menolak untuk
tinggal di tempat tinggal yg sama dengan jamaah tua suami, kecuali jika
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di
antara hak-hak istri. Suami tidak berwenang menempatkan orang lain dengan
istri di dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa
membuat istri merasa kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari family
terpandang (syarifah) dengan yang berasal dri keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri untuk keluarga terpandang
dgn kedua orang tua dalam satu area tinggal, dan membolehkannya
untuk istri yang keluarga biasa semasa tidak membuat sulit si istri.

Adapun
menempatkan istri pada satu rumah dengan anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak tersebut telah besar lalu telah paham artiese
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena menghasilkan
menyebabkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya
karena area tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
tersebut.

Sedangkan jika si anak masih ingusan dan belum
paham arti persetubuhan, maka boleh menempatkannya berbareng istri. Dia
gak berhak menolak untuk tinggal bersama anak tirinya tersebut.

second . Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
gak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan sesuatu
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak perkara.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, istri
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama dengan tidak kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan peraturan jika saat
menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Kalau suami
mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

a few. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Dalam rumah?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang sama karena hal itu bukan termasuk
motif pergaulan yang baik dan bisa menyebabkan permusuhan yang dicekal oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami dgn istri yang yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat dengan istri-istrinya yang lain sehingga dapat
mengundang rasa permusuhan kemudian kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Maka akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan
dua pasangan hidup (atau lebih) di dalam satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka dapat saja larangan itu tidak berlaku andai keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Di dalam asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah memberikan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana dalam dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) serta
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri ini rela
ditempatkan dalam satu rumah, hingga suami boleh mengerjakannya karena itu
adalah hak para istri dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu a new? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Thor, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah lalu rumah dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal ini pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sudah pernah berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga ana
sendiri yang berpaling (karena bosan). Hingga, kalian harusnya bisa
memaklumi gadis tipis masih belia yg masih senang bermain.?[3]

Begitu
pula, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah sanggup mengalahkan beliau. Lalu beliau
kembali menyilakan Aisyah berlomba sesudah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dulu aku biasa \ boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki
teman-teman perempuan yang turut main bersamaku. Andai Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Jadi Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin




has not yet selected any galleries for this topic.