Majelis Hakim Tipikor di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, menjatuhkan vonis semasa 1, 4 1 tahun atau 16 bulan penjara. Terhadap 3 terdakwa korupsi credit pengadaan kapal cepat (speedboat) empat buah di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa 4 Januari 2022.
Kasus ini terungkap pada 2017, setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melSehingga BPK memberikan rekomendasi pada Bupati MBD tuk memilih satu dri dua opsi yang disampaikan, yakni mengembalikan anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya, dalam saat itu dijabat oleh Desianus Odie Orno.
? Menyatakan afin de terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 setahun 2001 tentang korupsi juncto pasal fifty-five ayat (1) KUHPidana,? kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Jubé. Baca juga Berita Maluku Hari Terkait Tiga tervonis merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD Desianus Orno alias Odie, Rego Kontul, juga Margaretha Simatauw. Tervonis Rego Kontul ialah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek kapal cepat, sedangkan Margaretha Simatauw adalah Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yang menangani proyek tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim jua menghukum ketiganya tuk membayar denda setinggi Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan afin de terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan dalam meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan kerugian keuangan negeri sebesar Rp1, 3 miliar pada tahun anggaran 2016.
Arah putusan tersebut, benar JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Kasus ini terungkap pada 2017, sesudah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD 1 tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit? speedboat? yang tidak serasi spesifikasi. akukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan hadirnya proyek pengadaan empat unit? speedboat? Maluku, Berita Maluku, Berita Maluku Hari Ini, tidak sesuai spesifikasi. |