photo sharing and upload picture albums photo forums search pictures popular photos photography help login
Topics >> by >> hakhak_istri_atas_suami

hakhak_istri_atas_suami Photos
Topic maintained by (see all topics)

Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami di hal ini ialah hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut ialah sebagai berikut.

1 . Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Untuk Suami.


Maksudnya
ialah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya melalui baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan dalam hadapannya.

Landasan utama hak ini merupakan firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Kemudian bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang melalui kewajiban mereka menurut cara yang ma? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
ternama dari kalian merupakan yang paling teliti kepada keluarganya, lalu aku
adalah orang terbaik di masa kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan kemudian pergaulan yang baik adalah
istilah yg universal yang jadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dri
perlakuan dan pergaulan yang baik ini. Kami menyebutkannya selakuala, menurut,
terpisah di sini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai beserta.

2 . not Mendapat Nafkah Dengan Cara Yang Ma? ruf.


Maksud
nafkah di sini merupakan apa saja dalam dinafkahkan oleh suami untuk istri
lalu anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan
sebagainya. Adalah suami wajib menafkahi istrinya beralaskan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:

1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Lalu orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

installment payments on your Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Kemudian kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yg ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah si anak untuk
memberi nafkah dan pakaian kepada ibu cuando anak dengan cara yang ma? prestige,
sebagaimana yang normal berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, sedang, atau pun sedikit.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai struktur cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya diterangkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian menarik mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Oleh karena tersebut, mereka
memiliki hak atas kalian bagi mendapat nafkah dan pakaian dengan cara
yang ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak istri atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
hak dan kewajiban suami istri ???????????????????????????????????????????????????????

? Kamu
memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika kalian
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, serta
jangan meninggalkannya kecuali di dalam griya.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak menyediakan nafkah kepadaku dan anakku
kecuali andai aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekedar apa yang memenuhi dirimu dan anakmu.?[4]

Berdasarkan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika vida telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri yang melakukan nusyuz.

Beralaskan
Logika, adalah mengingat bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya
sehingga dia tidak bisa beraktifitas serta bekerja untuk mendapatkan harta
bagi dirinya sendiri karena harus fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, maka adalah logis andai suami berkewajiban menyediakan nafkah pada
pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah sebab istri terikat dengan suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah dikarenakan statusnya sebagai
seorang istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama telah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberikan nafkah
berlaku di dalam diri suami, baugs sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri juga sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

a single.
Hendaknya istri memberikan suami kesempatan tuk bersetubuh
dengannya, diantaranya setelah terjadi akad nikah, istri menyilakan suami tuk
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan situasi itu atau malah
menolaknya tanpa tanda yang dibenarkan, lalu suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

a couple of. Hendaknya istri mampu
berhubungan seksual, yaitu hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, ataupun ada
sesuatu pada dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.

3.
Harusnya pernikahan mereka merupakan pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban memberi nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak boleh jadi pula
menganggap pasangan hidup telah terikat oleh suami karena dgn rusaknya
pernikahan ini tamkin istri (kesempatan yang diberikan pasangan hidup kepada
suami buat bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, kemudian suami tidak
berhak mendapatkan apa yg menjadi imbalan untuk tamkin tersebut berdasarkan
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 )
Hendaknya suami mempunyai kelapangan harta. Jika suami tidak memiliki
banyak harta hingga tidak mampu memberi nafkah, maka tak ada
kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi
sekadar dalam Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Hendaknya istri terikat dgn suami (bukan istri yang berbuat nusyuz).
Jika istri tak mau menaati suami, maka tidak wujud nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja / Berkarir Berhak Menghasilkan Nafkah?


Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan blogging yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka momento berhak mendapat nafkah dikarenakan
keterikatan istri kepada suami ialah hak suami lalu suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Kebalikannya, jika istri tetap
memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela kemudian
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah dalam Wajib

Landasan utama dalam masalah indonesia adalah firman Thor Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan kemampuannya.?[2]

Dan firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Juga sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam kepada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dri hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, yg jadi ukuran ialah:


1. Pemberian yang memadai bagi pasangan hidup dan anak. Terkait tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, lingkungan, dan waktu.

two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Em virtude de
ahli fiqih rahimahumullah sudah membahas secara panjang lebar atas
penentuan kadar yang wajib dalam nafkah, lalu mereka merinci situasi itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada
kebiasaan dalam berlaku pada vulgo mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apakah yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, hal istri atau kondisi
keduanya? Pendapat yg shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang sudah disebutkan di atas adalah pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran pada menentukan status lapang atau sempit harta adalah hal
suami. Dan ini ialah pendapat Malikiyah lalu Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan dan perawatan istri![2] Hanya juga, tampaknya dasar yang
pendapat tersebut merupakan karena pengobatan pada masa lalu bukan termasuk
kebutuhan 1er dan tidak melimpah dibutuhkan.? Adapun masa sekarang,
kebutuhan pada pengobatan sudah contohnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih penting. Sebab, orang dalam sakit biasanya mengenai lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) yang apapun juga.

Bagaimana mungkin orang yang sakit bisa menikmati makanannya sementara
rato terus-menerus mengeluh dan merasakan kesakitan hal ini karena penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena tersebut,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga lainnya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Trik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang benar jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya pada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian \ Yang Ma? ruf.


Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada
pasangan hidup jika istri telah mengabdikan dirinya pada suami dengan trik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Kemudian kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian \ yang ma? ruf.?[5]

Alasan
lain adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, jadi suami pun
masih harus memberikannya selayak halnya nafkah.

Lain,
para ulama ini juga berijma? bahwa pakaian yang diberikan mestilah
memenuhi keperluan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim negara di mana istri menetap dalam hal
panas dan dinginnya.[1]

Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Andai istri menerima nafkah yang
wajib dikasih suami kepadanya, lalu suami mentalaknya, / suami
meninggal, ataupun dia sendiri meninggal, maka suami ataupun ahli warisnya
tak boleh meminta kembali nafkah tersebut berdasarkan pendapat yang amat
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat
Hanafiyah dan Malikiyah, serta yang paling shahih pada kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami memberikan pakaian itu bagi memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan vida menyerahkan pakaian itu kepada istri setelah kewajiban
memberi pakaian itu berlaku di dirinya. Karena tersebut, suami tidak
punya hak untuk memintanya kembali.

Selain itu,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah gak boleh
diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Lingkungan Tinggal Dengan Panduan Yang Ma? ruf.

Ini adalah kewajiban suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Hal ini karena Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri dalam
tertalak raj? ihak untuk mendapat tempat tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal pada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Kristus Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri tuk saling bergaul melalui baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah oleh mereka secara sebaiknya.?[4]

Di
antara bentuk pergaulan alamenurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri dalam tempat tinggal yang aman
bagi pasangan hidup dan hartanya.

d. Karena istri
menginginkan rumah untuk menutupi dirinya dari pandangan orang
lain, kemudian sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,
maka kawasan tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Tempat Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
tuk tempat tinggal dalam syar? i buat istri adalah kondisi keuangan
suami kemudian kondisi istri, selaku kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni rumah dan nafkah adalah dua hak istri yang akhirnya menjadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal ini berdasarkan firman Jahve Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat perlu menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang punya kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah yang harta yang disarankan Thor kepadanya. Allah tak memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Hal ini karena nafkah yang wajib adalah yang
serasi dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal melimpah,
sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya
dengan tempat tinggal. Indonesia adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat bahwa patokan dalam perkara tempat tinggal dalam
syar? i ialah kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen yakni
karena istri diharuskan untuk selalu masih tinggal di di dalam rumah, maka
tidak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi
perkiraan, maka itu jadi membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang di dalam syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama tuk diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu some sort of? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam 1 Kawasan
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini ialah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri dalam lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, kemudian Hanabilah berpendapat tak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami yang lain-- serta
istri dalam satu tempat tinggal yang sama. Istri berhak menarik untuk
tinggal di dalam tempat tinggal yang sama dengan orang tua suami, kecuali kalau
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, rumah termasuk di
antara hak-hak istri. Suami tidak berhak menempatkan orang lain bersama
istri di dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa
membuat istri merasakan kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari keluarga
terpandang (syarifah) melalui yang berasal untuk keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri dri keluarga terpandang
oleh kedua orang tua dalam satu kawasan tinggal, dan membolehkannya
untuk istri dari keluarga biasa selama tidak membuat sukar si istri.

Adapun
menempatkan istri di dalam satu tempat tinggal bersama-sam anak-anak tirinya,
jadi jika anak-anak ini telah besar lalu telah paham riekti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena menghasilkan
mengakibatkan kesusahan bagi istri, kecuali jika istri membolehkannya
karena tempat tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
ini.

Sedangkan jika dans le cas où anak masih tipis dan belum
paham arti persetubuhan, jadi boleh menempatkannya bersama-sam istri. Dia
gak berhak menolak tuk tinggal bersama anak tirinya tersebut.

2 . not Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
tak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan hal
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak masalah.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, istri
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Bila suami
mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak berwenang melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

3 or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Dalam rumah?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam satu rumah yang sama karena hal tersebut bukan termasuk
motif pergaulan yang baugs dan bisa menyebabkan permusuhan yang dilarang oleh
syariat. Bahkan, persetubuhan suami dengan istri yang yang lain bisa
saja terdengar atau terlihat dengan istri-istrinya yang lain sehingga bisa
menimbulkan rasa permusuhan lalu kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Mengenai tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan
dua istri (atau lebih) pada satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka bisa saja larangan itu tidak berlaku kalau keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Dalam asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah menyediakan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) dan
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, kalau para istri ini rela
ditempatkan pada satu rumah, hingga suami boleh mengerjakannya karena itu
merupakan hak para istri dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu a? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Jahve, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah lalu tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Umur Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal indonesia pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah pernah berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga ana
sendiri yang berpaling (karena bosan). Hingga, kalian harusnya sanggup
memaklumi gadis kecil masih belia yang masih senang melangsungkan.?[3]

Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah sanggup mengalahkan beliau. Kemudian beliau
kembali menyilakan Aisyah berlomba sesudah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku kali ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa \ boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki
kawan-kawan perempuan yang ikut main bersamaku. Kalau Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung serta bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin




has not yet selected any galleries for this topic.